Jumat, 05 Oktober 2012

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Kewajiban Warga Negara Dalam membela negara
Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara. Warga Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap, dan tindakan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air harus memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia

Perjuangan Mempertahankan kemerdekaan 
kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia ternyata masih harus menghadapi cobaan yang berat. Bangsa Belanda dengan sekutu tidak menghendaki Indonesia merdeka mereka tetap ingin mempertahankan kedudukannya di Indonesia sebagai bangsa penjajah. Oleh karena itu, pasukan sekutu pada september 1945 berdatangan ke Indonesia dengan maksud melucuti persenjataan tentara Jepang.
Kedatangan sekutu tentu saja mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia yang telah menjadi bangsa yang merdeka. Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan kemerdekaan yang diperolehnya dengan kekuatan yang dimilikinya sehingga terjadilah pertempuran di beberapa tempat di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
  1. Pertempuran Ambarawa
  2. Pertempuran lima hari di Semarang 
  3. pertempuran 10 November 1945 di Surabaya
  4. Pertempuran Bandung lautan api
  5. Pertempuaran Medan Area
namun, di samping pertempuran-pertempuran bersenjata tersebut, dilaksanakan pula beberapa perundingan sebagai usaha menempuh jalan damai, di antaranya, sebagai berikut
  1. perundingan linggajati
  2. perundingan Renville
  3. Perundingan Roem-Royen dan
  4. Konferensi Meja Bundar
Dalam menegakkan dan mempertahankan Kemerdekaan ini terdapat satu hal penting, yaitu kuatnya semangat persatuan dan kesatuan bangsa, yang bertumpu pada tingginya semangat nasionalisme bangsa. Semangant nasionalisme yang mempu membebaskan dari belenggu penjajahan adalah perasaan senasib dan sepenanggunan sebagai bangsa yang terjajah. hanya dengan semangat itulah, bangsa Indonesia mampu merebut  dan mempertahankan kemerdekaan. Dengan Semangat itu pula, bangsa Indonesia dapat mengisi kemerdekaan dengan berbagai kegiatan pembangunan yang bermanfaat
pengakuan hak kemerdekaan setiap bangsa secara tegas dimuat dalam UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Bangsa Indonesia secara tegas mempunyai prinsip bahwa kemerdekaan adalah:
  1. hak setiap bangsa;
  2. bangsa di dunia mempunyai hak sepenuhnya untuk mencapai kemerdekaan;
  3. tidak boleh ada bangsa lain yang melakukan penjajahan atau menghalangi kemerdekaan suatu bangsa atau negara.
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama tersebut mengisyaratkan bahwa:
  1. upaya menegakkan dan mempertahankan Republik  Indonesia pada dasarnya tugan dan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia;
  2. tugas mulia bagi generasi penerus adalah selalu menjaga, memelihara, dan mempertahankan kemerdekaan ;
  3. bangsa Indonesia harus mengisi kemerdekaan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat menuju tercapainya pembangunan nasional;
  4. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di dunia, karena semua bentuk penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.